Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat kembali melakukan penangkapan dan penahanan wajib pajak yang melanggar ketentuan. Hal ini dilakukan dalam upaya penegakan hukum perpajakan di tahun 2021 yang bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap tersangka LIH. Kepala Seksi Administrasi Bukti Permulaan dan Penyidikan Suhono menyampaikan informasi tersebut di ruangan kerja Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Lantai 5 Gedung Kantor Kanwil DJP Jakarta Barat (Senin, 20/12).
Sebelum dilakukan proses penangkapan, membawa, dan penyerahan tersangka LIH, yang bersangkutan sudah diberikan Surat Panggilan oleh Penyidik sebanyak 2 (dua) kali. Menurut Suhono, tersangka bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan kedua pada Kamis, 9 September 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang BAP Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kemudian, Tim Penyidik bersama dengan Korwas pada Polda Metro Jaya menjelaskan kepada tersangka perihal tindak pidana pajak yang di lakukannya serta tahap-tahap yang akan dilalui. Selanjutnya, mereka membawa tersangka LIW ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, pengambilan foto dan data diri tersangka. Setelah itu dilakukan upaya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Mengingat usia tersangka LIH yang sudah tua, pengacaranya mengajukan penahanan kota ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Menurut Sohono, secara singkat kronologi penegakan hukum yang tegas atas tersangka LIH adalah sebagai berikut :
- Penyidikan tindak pidana perpajakan, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-002.DIK/WPJ.05/2019 tanggal 01-03-2019 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus Tersangka Nomor: PRIN-1.DIK/WPJ.05/2021 tanggal 29-01-2021, yang kemudian ditetapkan1 (satu) pelaku sebagai tersangka dengan inisial LIW selaku Direktur PT. GPS
- Diduga kuat telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2011 dan Masa Pajak Januari 2013 sampai dengan Desember 2014
- Perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 21.801.992.895,- (dua puluh satu milyar delapan ratus satu juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)
- Keterangan Penyidik Kanwil DJP Jakarta Barat menggambarkan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungutnya dan menggunakan/mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
- 42 kali dilihat