Dampak Corona, Layanan Tatap Muka Berhenti, Insentif Pajak Diberi

Negara sedang menangani dan menanggulangi wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Untuk itu perlu kerja sama dan gotong royong semua pihak.
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 sebagai masa pencegahan penyebaran pandemi itu.
Sedangkan tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeur).
Ini dilakukan untuk melindungi pengampu kepentingan utama kami yaitu wajib pajak. Termasuk di dalamnya adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak sendiri.
Sejalan dengan itu, aktivitas layanan kami di Tempat Pelayanan Terpadu, layanan di luar kantor, pelayanan terpadu satu pintu seperti Mal Pelayanan Publik, dan tempat lainnya yang memungkinkan bertemunya wajib pajak dengan pegawai Direktorat Jenderal Pajak secara langsung ditiadakan sementara.
Sebagian besar pegawai Direktorat Jenderal Pajak, sebagai aset berharga organisasi, bekerja dari rumah (work from home) dan dalam jumlah sangat terbatas beberapa di antaranya bertugas piket di kantor dengan penuh tanggung jawab sambil terus memperhatikan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah dalam penanganan Covid-19.
Dalam pelaksanaan bekerja dari rumah itu, Direktorat Jenderal Pajak memastikan mereka untuk bisa menjaga keselamatan dan kesehatannya masing-masing, tidak melakukan aktivitas di luar tempat tinggal kecuali terdapat kepentingan mendesak untuk memenuhi kebutuhan pokok, serta memastikan anggota keluarga/penghuni yang tinggal serumah untuk membatasi aktivitas di luar tempat tinggal.
Sebagai konsekuensi penerapan bekerja dari rumah itu, seluruh layanan perpajakan bagi wajib pajak dilaksanakan melalui optimalisasi sarana elektronik yang tersedia secara daring (online) melalui situs web pajak.go.id, surat elektronik (email), aplikasi percakapan, media sosial, chat, dan telepon.
Wajib pajak dapat mengakses alamat daftar surat elektronik dan nomor aplikasi percakapan masing-masing unit vertikal yang bisa dihubungi di alamat http://pajak.go.id/unit-kerja atau di media sosialnya.
Apabila layanan itu tidak tersedia secara elektronik wajib pajak dapat mengirimkan permohonannya melalui pos.
Layanan konsultasi dengan menelepon Kring Pajak untuk sementara dialihkan juga dengan menyediakan layanan lainnya seperti:
1. Akun Twitter @kring_pajak
2. Email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan
3. Email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan, dan
4. Live chat di situs web pajak.go.id
Pemanfaatan layanan menggunakan surat elektronik juga diberlakukan kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian barang bawaan.
Informasi lebih detil tentang tata cara dan syarat pengajuan permintaan kembali Pajak Pertambahan Nilai dapat diakses pada laman berikut: https://www.pajak.go.id/en/pengumuman/temporary-vat-refund-electronic-service.
Meski layanan Direktorat Jenderal Pajak ini banyak terdampak, pengamanan penerimaan pajak tetap menjadi prioritas karena pajak diperlukan untuk penanganan wabah Covid-19.
Selain hal di atas, untuk meringankan beban dan dampak sosial ekonomi bagi wajib pajak yang terdampak Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan berbagai kebijakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 156/PJ/2020 tentang Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona 2019 pada 20 Maret 2020.
Pertama, kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019 dan yang melakukan pembayaran atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2019 sampai dengan tanggal 30 April 2020 diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang menjadi peserta program amnesti pajak dan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan, atau realisasi penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada tanggal 30 April 2020.
Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan untuk masa pajak Februari 2020 pada tanggal 21 Maret 2020 hingga 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi administrasi keterlambatan.
Keempat, pengajuan upaya hukum tertentu yang memiliki batas waktu pengajuan antara 15 Maret hingga 30 April 2020 diberikan perpanjangan batas waktu sampai dengan 31 Mei 2020.
Upaya hukum dimaksud yaitu permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang kedua.
Ini di luar insentif yang diberikan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang ditetapkan pada 21 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020.
Insentif itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai yang menerima gaji bruto di bawah Rp200 juta rupiah, PPh Pasal 22 Impor, insentif angsuran PPh Pasal 25, dan insentif Pajak Pertambahan Nilai.
Kita semua berharap, wabah ini cepat selesai dan kondisi kembali seperti sediakala. Indonesia bisa bangkit dan membangun kembali. Hal kecil yang bisa kita sumbangkan kepada negara pada saat ini adalah jaga kesehatan, jaga jarak fisik, dan tetap di rumah.
- 7707 kali dilihat