Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar (WPB) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Coretax di Aula Tanah Airku lantai 18 Kanwil DJP WPB. Kegiatan yang dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak luring ini bertujuan untuk memfasilitasi Wajib Pajak dalam memahami berbagai fitur Coretax dengan lebih baik (Senin, 2/9).
Peserta kegiatan tersebut merupakan Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu, KPP Wajib Pajak Besar Tiga dan KPP Wajib Pajak Besar Empat. Kelas Pajak diselenggarakan dalam 2 batch dengan 20 peserta pada setiap batch. Kelas Pajak Edukasi Coretax batch pertama diselenggarakan pada tanggal 2 September 2024, kemudian batch kedua pada tanggal 11 September 2024.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan serta untuk memberikan kemudahan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan modernisasi administrasi organisasi seiring dengan perkembangan teknologi dan dunia bisnis melalui Coretax yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun pengguna eksternal,” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Wahyu Santosa, saat membuka kegiatan kelas pajak.
Pemaparan fitur-fitur pada aplikasi Coretax disampaikan oleh Tim Edukator Coretax Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Kemudian agenda dilanjutkan dengan simulasi yang dipandu oleh tim edukator. Sebelum simulasi dilaksanakan, telah ditegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya, karena data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan bahwa Coretax menyediakan layanan perpajakan yang cepat dan dapat diakses dari berbagai saluran serta dapat dimonitor secara real time oleh wajib pajak sehingga dapat menurunkan biaya kepatuhan. Selain itu, Coretax memberikan transparansi akun wajib pajak yang memungkinkan wajib pajak dapat melihat seluruh transaksi sehingga mempermudah wajib pajak melakukan hak dan kewajibannya. Coretax juga menghadirkan pengawasan serta penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi wajib pajak maupun penerapan kepatuhan berbasis risiko.
“Kami berharap kelas pajak ini dapat menjadi sarana bagi kita untuk saling berdiskusi. Saran dan masukan dari Wajib Pajak tentunya sangat diperlukan dalam tahapan pengujian dan pengembangan ini, agar kemudian aplikasi Coretax dapat memberikan kebermanfaatan yang optimal bagi DJP dan Wajib Pajak,” ujar Wahyu.
Pewarta:Dhia Atikah Ulfah Rana |
Kontributor Foto: Dhia Atikah Ulfah Rana, Suci Zuliyan Safitri |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 28 kali dilihat