Penting, Cara Aktivasi Akun dan Dapatkan Tanda Tangan Elektronik Gratis Dari DJP!
Oleh: Tim PSIAP
Layanan DJP termasuk pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT, pembayaran, hingga permohonan fasilitas perpajakan sekarang dilakukan melalui sistem DJP yang baru, yakni Coretax DJP. Untuk dapat menggunakan sistem ini sangatlah mudah. Wajib pajak cukup melakukan aktivasi akun wajib pajak, kemudian melakukan permintaan Kode Otorisasi sebagai tandatangan elektronik yang tidak berbayar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kode Otorisasi ini digunakan untuk menandatangani semua dokumen perpajakan yang kamu sampaikan melalui Coretax DJP.
Ikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk aktivasi akun kamu dan mendapatkan Kode Otorisasi DJP!
Langkah Melakukan Aktivasi
Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Langkah Mengajukan Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital
Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Untuk mengajukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital wajib pajak dapat mengikuti langkah sebagai berikut:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Setelah kamu melakukan aktivasi akun dan mendapatkan Kode Otorisasi, kamu sekarang sudah dapat menggunakan seluruh fungsionalitas Coretax DJP untuk pelaksanaan administrasi perpajakan kamu!
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 45 kali dilihat