
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba (Rabu, 24/11). Kegiatan ini diadakan secara tatap muka dan berlangsung selama dua hari sampai Kamis, 25 November 2021.
Pada hari pertama, pihak KPP Pratama Bulukumba mengundang tamu yang merupakan para pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba dan para pimpinan instansi vertikal serta para pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Kabupaten Bulukumba. Bupati Bulukumba pun turut hadir meramaikan acara tersebut.
Selanjutnya pada hari kedua, kegiatan ini dihadiri oleh para Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Hadir pada acara ini salah satu tokoh masyarakat Bulukumba yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Berkat Bulukumba yakni Ir. H. Andi Makkasau, M.M. Pada saat sesi tanya jawab, Andi Makkasau berkesempatan mengajukan beberapa pertanyaan kepada narasumber terkait peraturan perpajakan yang berlaku saat ini.
“Bagaimana caranya menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak?,” tanya Andi Makkasau.
Menurutnya, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak masih rendah. Padahal, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar untuk membiayai pembangunan nasional. Selepas acara, Andi Makkasau mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada KPP Pratama Bulukumba karena telah mensosialisasikan UU HPP kepada para wajib pajak.
Ia juga meminta agar sosialisasi tersebut dilaksanakan secara lebih luas melalui berbagai media sehingga masyarakat Bulukumba khususnya dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban terkait perpajakan.
Lebih lanjut, Andi Makkasau mengemukakan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir pemerintah memberikan keberpihakannya kepada para pengusaha UMKM karena di dalam ketentuan UU HPP mengatur batasan peredaran bruto usaha tidak kena pajak sebesar 500 juta rupiah per tahun. Ini berarti pengusaha kecil tidak perlu dibebani dengan pajak atau dengan kata lain pengusaha dengan omzet besar menanggung pajak yang lebih besar dan sebagai subsidi kepada pengusaha kecil.
“Saya kira ini menjadi perwujudan atas pengamalan sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” pungkasnya.
- 19 kali dilihat