In This Economy, PMK 37/2025 Beri Kemudahan Pedagang Online

Oleh:Sondang Romian Purba, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Belakangan ini, frasa “in this economy” sering dipakai dalam berbagai lelucon sarkastik di dunia maya. Istilah tersebut menggambarkan refleksi kolektif yang mewakili kegelisahan generasi masa kini atas keadaan yang terasa berat dari berbagai sisi, termasuk sisi ekonomi.
“In this economy, lu masih berani ngopi di cafe setiap hari?”
“In this economy, yakin mau sekolahin anak di sekolah swasta?”
Pada tanggal 11 Juni 2025, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMK 37/2025). Saat beleid yang menunjuk platform digital untuk memungut pajak dari pedagang online tersebut diterbitkan, pertanyaan-pertanyaan tersebut tak luput menghampiri.
“In this economy, masih mau nyusahin yang lemah dengan dengan majakin pedagang UMKM?”
“In this economy, mau nambahin beban rakyat yang belanja di antara harga yang semakin mahal?”
Penggunaan frasa tersebut menjadi salah satu miskonsepsi, yang terjadi karena pemahaman atas informasi mengenai PMK 37/2025 yang kurang mendalam. Akibatnya, timbul pandangan yang salah.
Pesan Kunci
Satu hal yang paling mendasar saat berusaha memahami PMK 37/2025 ini adalah bahwa pajak yang diatur dalam beleid tersebut bukanlah pajak baru. Pihak yang menanggung pajak masih sama, yaitu pedagang yang memang di aturan ini secara spesifik adalah pedagang yang berjualan di lokapasar. Pedagang di lokapasar maupun di pasar fisik tentu mempunyai kewajiban perpajakan yang sama. Penerbitan PMK 37/2025 ditujukan untuk memastikan hal tersebut terwujud, di mana baik pedagang onine maupun offline sama-sama memenuhi kewajiban perpajakannya.
Selanjutnya, tarif pajak yang digunakan juga tidak berbeda sama sekali, masih tetap 0,5%. Jika omzet pedagang dalam tahun berjalan masih belum melebihi Rp500 juta, pedagang tersebut dikecualikan dari pengenaan pajak berdasarkan PMK 37/2025. Saat omzet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sudah di atas Rp500 juta, maka pajak dengan tarif 0,5% tersebut akan dikenakan dan bersifat final.
Lebih lanjut, jika omzet wajib pajak sudah melewati Rp4,8 miliar setahun dan tidak berhak menggunakan tarif pajak UMKM lagi, maka pajak sebesar 0,5% yang sudah dipungut tersebut bisa diperhitungkan oleh pedagang dalam surat pemberitahuan tahunannya (SPT-nya). Dengan kata lain, pajak yang telah dipungut tersebut dianggap sebagai bagian pelunasan atas pajak final UMKM-nya. Sistem self assessment juga masih jelas berlaku di sini.
Di samping itu, mengenai dokumen tambahan yang diperlukan dalam administrasinya, dapat dikatakan bahwa tidak ada perubahan yang berarti. Pasalnya, invoice yang selama ini digunakan bisa dijadikan sebagai bukti pemungutan pajak.
Hanya Penyesuaian Mekanisme
Dengan memahami hal-hal di atas, hati dan pikiran akan lebih terbuka untuk melihat bahwa memang yang berubah hanyalah mekanisme dari pemungutan pajak itu sendiri. Jika sebelumnya pajak tersebut disetorkan sendiri oleh pedagang, kali ini dipungut langsung oleh lokapasar, yang mana ini lebih menyederhanakan secara administrasi.
Anggapan bahwa harga barang yang dibeli akan lebih mahal juga bisa ditepis jauh-jauh, karena memang tidak ada biaya pajak tambahan dibebankan baik kepada konsumen maupun kepada pedagang. Bahkan di masa sebelum penrapan PMK 37 pun, pedagang tetap mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5% jika sudah memenuhi syarat peredaran usaha di atas 500 juta pertahun.
Kriteria Khusus bagi Lokapasar sebagai Pemungut PPh
Sebelum penerapan aturan ini, sangat menantang bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan kepada para pedagang online. Pemerintah melihat bahwa keberadaan lokapasar sangat membantu untuk mengetahui data transaksi online yang terjadi karena lokapasar menjadi tempat yang dapat menyaring para pedagang tersebut sesuai dengan pertukaran informasi antara pedagang dan pembeli yang terjadi di platformnya.
Ada kriteria yang harus dipenuhi lokapasar untuk dapat memungut pajak dari pedagang online. Pasalnya, pasti terdapat sangat banyak data dalam jutaan transaksi yang terjadi melalui lokapasar sehingga perlu kesiapan sistem yang dimiliki lokapasar.
Salah satu syarat yang sudah jelas adalah bahwa lokapasar tersebut harus mempunyai escrow account. Keberadaan escrow account ini mempermudah pelacakan dana dan dokumen. Tidak ada aliran uang secara langsung dari pedagang dan konsumen, yang memang tujuannya untuk melindungi keduanya. Untuk konsumen sendiri, tentu merasa lebih tenang dan aman apabila membeli sesuatu di akun pedagang yang berjualan di lokapasar, bukan?
Kebijakan return policy lebih jelas di lokapasar yang mempunyai escrow account. Hal ini karena saat transaksi terjadi, dana masih dipegang oleh pihak ketiga yang akan memastikan transaksi selesai dengan sempurna. Baik pedagang maupun pembeli akan sama-sama puas.
Ini adalah salah satu hal yang juga harus diingat untuk meluruskan miskonsepsi bahwa pedagang dan konsumen akan pindah ke platform yang lain yang tidak ditunjuk sebagai pemungut PPh. Sebagian besar pedagang dan konsumen tentu memilih bertransaksi di tempat yang terpercaya, di mana terdapat pengelolaan keluhan yang sudah terstandarisasi dengan tata kelola yang jelas. Hal ini mungkin sulit diperoleh selain di platform yang tidak menggunakan escrow account.
Setelah berusaha memahami hal di atas, jika disimpulkan menggunakan istilah anak zaman sekarang, “No cap, in this economy penerapan PMK 37/2025 ini adalah keputusan yang relevan dan tepat sasaran.” Pemberlakuan beleid ini memberi ruang kepada semua pihak untuk ikut berkontribusi dalam menjalankan perekonomian dengan adil dan masuk akal.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.