Dalam rangka edukasi wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tarif Pajak UMKM dan juga PMK Nomor 99/PMK.03/2018 mengenai pelaksanaan PP 23, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bekerja sama dengan PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) memberikan sosialisasi kepada 50 UMKM/Non UMKM (17/10) (Kamis, 18/10).

Kelimapuluh peserta yang bergerak di bidang UMKM/Non UMKM tersebut merupakan rekanan PT Pupuk Kaltim yang berasal dari wilayah Jawa Timur dan Indonesia Timur. Acara sosialisasi diselenggarakan di kantor PT Pupuk Kaltim di jalan Genteng Kali No.61 A, Genteng, Surabaya mulai pukul 08.30 WIB.

Disambut oleh General Manager PT Pupuk Kaltim, Budi Susilo, acara sosialisasi berlangsung lancar dan interaktif karena banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. Hadir sebagai perwakilan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Aditya Wibisono, Kepala Seksi Kerja sama dan Hubungan Masyarakat dan Chandra Rusdinahadi, Account Repressentative (AR) dari KPP Wajib Pajak Besar yang memberikan sambutan dan memberikan materi sosialisasi PP 23/2018 dan PMK 99 tersebut.

Dalam pembukaannya, Budi Susilo memberikan apresiasi kepada tim dari Kanwil dan KPP Wajib Pajak Besar yang telah berkenan untuk meluangkan waktu memberikan edukasi perpajakan dan meminta agar kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan kembali di masa mendatang.