Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada wajib pajak secara luring di ruang kelas pajak KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Senin, 29/11). Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah sebelas peserta penyuluhan yang dibagi dalam dua sesi kelas pajak.

Sesi pemaparan materi dibawakan oleh petugas penyuluh KP2KP Pinrang Moh. Ihya’ Ulumuddin. Acara sosialisasi berjalan lancar selama satu jam untuk masing-masing sesi. Penyuluhan dimulai pada pukul 09.00 WITA untuk sesi pertama dan 10.00 WITA untuk sesi kedua.

UU HPP sendiri memuat enam materi kelompok utama yang membawa beberapa perubahan pada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Pajak Karbon.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut petugas menekankan materi terkait perubahan UU KUP dan UU PPh. Materi tersebut adalah perubahan lapisan tarif pasal 17 UU PPh bagi wajib pajak karyawan untuk tarif 5% yang awalnya 50 juta menjadi 60 juta.

Sedangkan bagi wajib pajak UMKM atau usahawan dengan omzet kurang dari 500 juta dalam setahun tidak dikenai pajak atas penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 23 Tahun 2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto/omzet. Dengan perubahan tersebut tentu wajib pajak akan lebih mendapatkan keadilan dari segi perpajakan karena pajak akan dikenai pada usahawan yang memiliki omzet besar.

Perubahan signifikan yang selanjutnya adalah terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak.

Secara keseluruhan para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan aktif memberikan pertanyaan kepada petugas penyuluh, “Kalau NIK dijadikan pengganti NPWP apakah tetap harus membayar pajak jika belum memiliki penghasilan?,” ucap Siti Aminah sebagai salah satu peserta kelas pajak.

Ihya’ pun menjelaskan mengenai isu NIK sebagai NPWP yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan di masyarakat. “Pembayaran pajak akan dilakukan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan (karyawan) jika penghasilan mereka diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Sedangkan untuk usahawan akan dikenai pajak apabila omzet mereka dalam satu tahun melebihi 500 juta,” jelas Ihya mejawab pertanyaan dari Siti Aminah.