Oleh: Windah Ferry Cahayasari, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Hari ini, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kedaton mendapat tamu yang tidak biasa. Istimewa karena semangat membara para wajib pajak yang tidak lagi terbilang muda. Kebetulan ruang yang dipersiapkan untuk mereka berada di lantai 2, akan tetapi raut wajah kepayahan ketika menaiki tangga tidak menyurutkan semangat yang terpancar dari mata mereka.

Bapak-bapak ini adalah serombongan pensiunan PNS yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Masing-masing dari mereka telah memiliki bukti potong PPh 21 yang diperoleh dari PT Taspen. Sebagian besar dari bukti potong tersebut ternyata berstatus nihil, karena penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak 2017 masih dibawah PTKP.

Berikutnya muncul sebuah pertanyaan, masihkah orang-orang seperti bapak-bapak pensiunan ini dibebani kewajiban melaporkan SPT Tahunan padahal tidak ada pajak PPh 21 yang dipotong dari penghasilannya?

Pertanyaan ini terjawab dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan (SPT). Pada pasal 18 PMK 243/PMK.03/2014 disebutkan bahwa, Wajib Pajak Penghasilan Tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaiakan SPT PPh diantaranya adalah wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  •  Wajib Pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang PPh; atau 
  •  Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas.

Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa wajib pajak yang memperoleh penghasilan tidak melebihi PTKP, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dikecualikan dari penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25. Pasal tersebut masih berlaku hingga saat ini karena tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam PMK 09/PMK.03/2018. Jadi, dapat disimpulkan wajib pajak seperti bapak-bapak pensiunan tersebut sebenarnya tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan sepanjang penghasilan yang diperoleh masih di bawah PTKP.

Ketentuan bahwa wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban melakukan pelaporan SPT Masa 25 maupun SPT Tahunan, sebenarnya bukanlah aturan baru. Sejak tahun 2000, ketentuan ini telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 535/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan. Akan tetapi, kebijakan ini tidak populer baik di kalangan wajib pajak maupun petugas pajak.

Dari sisi petugas pajak, hal ini menyulitkan pengawasan kewajiban perpajakan diantaranya adalah penerbitan STP atas tidak dilaporkannya SPT Tahunan. Dari mana petugas pajak tahu bahwa penghasilan wajib pajak dibawah PTKP apabila hal tersebut tidak dilaporkan secara langsung dalam SPT Tahunan. Sedangkan dari sisi wajib pajak, mereka masih merasa was-was jika dibebani dengan pengenaan denda STP jika mereka tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan. Walaupun mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi, namun hal ini dirasa merepotkan bagi sebagian besar wajib pajak.

Salah satu yang bisa dilakukan untuk mengurangi kekhawatiran ini, adalah dengan menawarkan wajib pajak untuk berstatus sebagai Wajib Pajak Non Efektif saat mereka memiliki penghasilan di bawah PTKP. Status Non Efektif ini dapat kembali diefektifkan saat penghasilan bertambah melebihi PTKP dalam satu tahun pajak. Hal ini tentunya menguntungkan kedua belah pihak karena dapat lebih memberikan kepastian hukum.

Ketentuan ini tidak pula dapat dipaksakan kepada seluruh wajib pajak. Bagi mereka yang meskipun memiliki penghasilan di bawah PTKP tetap boleh melakukan pelaporan SPT Tahunan jika menghendaki. Siapapun tetap berhak untuk ikut serta memajukan Indonesia salah satunya dengan menjadi masyarakat yang taat pajak.(*)

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi di mana penulis bekerja.