Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki sistem teknologi informasi yang dinamakan Sistem Informasi DJP (SIDJP).  DJP membangun sistem ini bersamaan dengan modernisasinya pada 2002. Pembaruannya mutlak diperlukan pada saat ini. Anggaran sebesar Rp2,044 triliun dalam tahun jamak tersedia untuk mewujudkannya.

Kemutlakan pembaruan ini dikarenakan beberapa sebab. SIDJP belum mencakup keseluruhan administrasi bisnis inti pajak. SIDJP juga belum mampu mengonsolidasi data pembayaran, pelaporan, penagihan, dan bisnis inti pajak lainnya melalui suatu sistem akuntansi yang terintegrasi (taxpayer accounting). Konkretnya, DJP ingin pembayaran pajak semudah membeli pulsa.

Kemudian teknologi yang digunakan sudah ketinggalan zaman karena keterbatasan teknologi, kurangnya tenaga ahli, dan sulit mengintegrasikannya dengan platform yang baru. Berikutnya, ketahanan dan kestabilan infrastruktur (khususnya peladen) yang digunakan semakin berkurang ditambah dengan beban akses yang semakin berat.

Apalagi di masa yang datang sistem tersebut harus mampu menangani 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta Surat Pemberitahuan (SPT), data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, dan 973 ribu peserta amnesti pajak.

Pertukaran data di atas sebagai bentuk komitmen Indonesia tergabung dalam negara-negara yang melakukan pertukaran data secara otomatis (AEoI). Kebutuhan sistem informasi yang menjamin kerahasiaan dan kecepatan pertukaran data mencuat.

Perlu diingat juga adalah pesatnya perkembangan teknologi dalam era big data pada saat ini. Maka sistem yang baru nantinya digadang-gadang mampu mengantisipasi perubahan rekayasa keuangan dan bisnis juga teknologi informasi dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence).

Pembaruan atau reformasi sistem teknologi informasi dan proses bisnis ini sejatinya sangat penting dan krusial dalam pencapaian tujuan Reformasi Perpajakan jilid III yang sudah dicanangkan sejak akhir 2016 dan berjalan hingga saat ini. Sistem baru yang diinginkan itu disebut Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

SIAP dirancang untuk dapat mendigitalisasi interaksi dengan wajib pajak. SIAP menyediakan pelayanan untuk wajib pajak di mana saja dan kapan saja secara terintegrasi. Ujungnya ini akan meminimalisasi biaya kepatuhan wajib pajak itu sendiri dan biaya administrasi bagi DJP.

Dengan SIAP wajib pajak akan mendapatkan informasi perpajakan melalui berbagai kanal layanan, memungkinkan wajib pajak menerapkan pelayanan sendiri (self-service), memudahkan wajib pajak untuk patuh,  menyediakan bantuan dan solusi yang mudah dan tepat buat wajib pajak, didukung informasi riwayat interaksi sebelumnya dengan DJP.

SIAP juga dirancang untuk mampu menganalisis data terstruktur dan tidak terstruktur dalam lingkungan big data. Sederhananya SIAP sanggup meningkatkan kualitas data, segmentasi, dan profil wajib pajak, serta berdaya mengidentifikasi tindakan wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan demi rasa keadilan untuk semua pihak.

Yang patut ditunggu adalah fokus SIAP dalam mengotomasi proses untuk mempercepat prosedur administrasi perpajakan dan pengambilan keputusan berdasarkan level risiko wajib pajak. DJP tidak mau membuang-buang waktu dengan mengawasi wajib pajak yang telah patuh.

SIAP pun menciptakan lingkungan untuk DJP senantiasa berkolaborasi dan melibatkan pihak ketiga sebagai partner DJP dalam menyediakan layanan perpajakan seperti penyampaian SPT, edukasi perpajakan, dan penyelesaian permasalahan. Pondasinya sedang dibuat pada saat ini semacam menjadikan pasar elektronik (marketplace) sebagai kanal pembayaran pajak. Beberapa pemerintah daerah telah mendahuluinya untuk pembayaran pajak daerah.

Proses pengadaan SIAP sedang berjalan pada tahun ini sembari sampai 2020 fokus pada pelaksanaan program percepatan (quick wins) proses bisnis. Kemudian tahun 2021 sampai dengan 2023 adalah masa pengembangan dan penerapan modul SIAP. Pada 2024 SIAP dicita-citakan sudah berjalan dengan efektif. Inilah peta jalan SIAP sampai lima tahun ke depan.

Di tahun itu SIAP sudah mustaid secara penuh menggantikan SIDJP yang sudah usang.