Lapor SPT tahunan orang pribadi
Terakhir diperbarui pada: 04 Feb 2026
Q: Bagaimana melaporkan SPT tahunan orang pribadi?
A: Pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah di Coretax DJP mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Pada Coretax DJP akses menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan dan masukkan periode dan tahun pajak (misalnya Januari - Desember 2025). Klik tombol Lanjut.
- Pilih model SPT: “Normal” untuk pelaporan pertama kali, dan “Pembetulan” untuk membetulkan dan menyampaikan kembali SPT yang sudah pernah disampaikan.
- Klik tombol Buat Konsep SPT.
- Klik icon pensil 🖉 untuk memulai pengisian formulir SPT.
- Klik tombol Posting dan sistem akan secara otomatis mengisi sejumlah data pada formulir induk dan lampiran SPT.
- Periksa kembali data yang telah diisikan oleh sistem. Lakukan perbaikan apabila diperlukan.
- Isi dan lengkapi semua bagian SPT.
- Untuk melaporkan SPT, klik tombol Bayar dan Lapor.
- Pilih penyedia penandatangan kemudian isi tanda tangan digital berupa ID dan kata sandi untuk validasi akhir pembuatan SPT.
- Klik tombol Simpan kemudian Konfirmasi Tanda Tangan.
- SPT yang berstatus kurang bayar akan pindah dari bagian konsep SPT ke SPT menunggu pembayaran.
- SPT yang telah selesai dilaporkan akan berpindah ke bagian SPT Dilaporkan.
Untuk panduan lebih lengkap, saksikan video tutorial di bawah ini.
Artikel terkait:
- Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
- Lapor SPT bagi istri yang memilih terpisah
- Bupot PPh salah masuk ke akun suami
Pelaporan SPT tahunan orang pribadi karyawan
Pelaporan SPT tahunan orang pribadi UMKM
Pelaporan SPT tahunan orang pribadi profesional (dokter, pengacara, arsitek, notaris, dan sebagainya)