Penghasilan istri dari satu pemberi kerja
Terakhir diperbarui pada: 04 Feb 2026
Q: Bagaimana cara melaporkan penghasilan istri dari satu pemberi kerja untuk istri yang bergabung dengan NPWP suami?
A: Bagi suami istri yang melaporkan SPT sebagai satu kesatuan perpajakan (NPWP istri gabung dengan suami), maka penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami untuk perhitungan pajak penghasilan.
Dalam hal istri memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan istri tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang dipotong pajak penghasilan yang bersifat final.
Dalam kondisi ini, maka suami perlu melakukan penyesuaian lampiran SPT agar tidak terjadi kurang bayar pajak yang diakibatkan oleh penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami.
Penyesuaian dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Pastikan istri telah terdaftar dengan status tanggungan dalam Data Unit Keluarga pada akun Coretax DJP suami.
- Pada formulir induk SPT, jawab "Ya" pada pertanyaan nomor 10a (Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?) dan nomor 14c (Apakah Anda menerima penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final?).
- Pada lampiran SPT, periksa lampiran 1 bagian D (Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan) dan bagian E (Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh) dan catat detail data bukti potong penghasilan istri termasuk:
- NPWP pemberi kerja,
- jumlah penghasilan, dan
- jumlah PPh terutang.
- Masukkan data penghasilan tersebut pada lampiran 2 bagian A (Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan Bersifat Final).
- Klik tombol Tambah.
- Masukkan NPWP pemberi kerja sebagai pemotong pajak. Sistem secara otomatis akan menampilkan nama pemotong pajak.
- Pada isian jenis penghasilan pilih “Penghasilan istri dari satu pemberi kerja.” Sistem secara otomatis akan mengisi kode objek pajak.
- Masukkan jumlah penghasilan istri sebagai dasar pengenaan pajak.
- Masukkan jumlah PPh terutang yang telah dipotong oleh pemberi kerja.
- Klik tombol Simpan.
- Kembali ke lampiran 1 kemudian hapus data penghasilan istri dari bagian D, dan bukti potong pajak untuk penghasilan tersebut dari bagian E. Hapus data dilakukan dengan cara klik ikon tong sampah 🗑 pada kolom Tindakan pada baris data yang akan dihapus.
- Setelah data penghasilan istri dari lampiran 1 dihapus maka data penghasilan dari pekerjaan yang diperhitungkan pada induk SPT tidak lagi memasukkan data penghasilan istri.
Artikel terkait: