Kategori FAQ

Bupot PPh salah masuk ke akun suami

Terakhir diperbarui pada: 04 Feb 2026

Q: Saya sudah mengaktifkan NIK sebagai NPWP dan memilih kewajiban pajak terpisah dari suami. Mengapa bukti potong PPh saya tetap muncul di akun Coretax DJP saya dan juga di akun Coretax DJP suami? Bagaimana pelaporan pajak atas bukti potong tersebut?

A: Bagi istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah, maka penghasilan suami dan penghasilan istri dilaporkan secara terpisah melalui akun Coretax DJP masing-masing.

Bukti potong penghasilan istri masuk ke dalam akun suami dikarenakan status istri di Daftar Unit Keluarga masih tercatat sebagai “Tanggungan” sehingga sistem secara otomatis memasukkan bukti potong penghasilan istri ke SPT suami.

Agar bukti potong tidak lagi masuk secara otomatis ke akun suami, maka perlu dilakukan perubahan status istri di akun Coretax DJP mengikuti panduan pada artikel ini.

Dalam kasus seperti ini, bukti potong milik istri yang terlanjur masuk ke SPT suami dapat dihapus dan tidak perlu dilaporkan di SPT suami. Bukti potong penghasilan milik istri tersebut dilaporkan pada SPT istri melalui akun Coretax DJP istri.

Artikel terkait: