Lapor SPT bagi istri yang memilih terpisah
Terakhir diperbarui pada: 24 Feb 2026
Q: Saya istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami. Bagaimana saya melaporkan SPT saya melalui Coretax DJP?
A: Bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT melalui Coretax DJP dilakukan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan pada artikel ini.
Khusus bagi istri yang menjalankan kewajiban perpajakan menggunakan NPWP sendiri (tidak gabung dengan NPWP suami), maka pastikan bahwa:
- Anda telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP. Apabila Anda belum pernah melakukan aktivasi akun, Anda dapat mengikuti langkah-langkah pada artikel ini.
- Status NPWP Anda adalah “Aktif.” Apabila status NPWP adalah tidak aktif, Anda dapat mengubah status NPWP menjadi aktif mengikut langkah-langkah pada artikel ini.
- Status unit perpajakan Anda pada Daftar Unit Keluarga suami adalah “Kepala Keluarga Lain (PH/MT)” dan kategori profil wajib pajak adalah PH atau MT. Untuk melakukan perubahan status dan kategori, ikuti panduan pada artikel ini.
Contoh kasus untuk pelaporan SPT suami dan istri karyawan yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah dapat dilihat pada artikel ini.
Artikel terkait: