Peraturan Dirjen Pajak
PER-26/PJ./2011
Tanggal Peraturan
![]() KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | bahwa dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan sarana pengaduan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan; | ||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); | ||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : | PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG SARANA PENGADUAN PELAYANAN PERPAJAKAN. | ||||||||||||||||||||
|
Pasal 1 |
||||||||||||||||||||||
| Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: | ||||||||||||||||||||||
| 1. | Pengaduan adalah informasi yang disampaikan pelapor mengenai dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||
| 2. | Pelayanan Perpajakan adalah pelayanan yang diberikan oleh Penyelenggara Pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||
| 3. | Penyelenggara Pelayanan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk melaksanakan pelayanan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||
| 4. | Penerima Pengaduan adalah Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas untuk menerima pengaduan meliputi: | |||||||||||||||||||||
| a. | Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat; | |||||||||||||||||||||
| b. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||||||||||||||||
| c. | Kantor Pelayanan Pajak; | |||||||||||||||||||||
| 5. | Pelapor adalah setiap orang atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan melaporkan informasi sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||
|
Pasal 2 |
||||||||||||||||||||||
| Pelapor dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan sebagai berikut: | ||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
|
Pasal 3 |
||||||||||||||||||||||
| (1) | Pengaduan yang disampaikan paling sedikit memuat kelengkapan: | |||||||||||||||||||||
| a. | identitas pelapor; | |||||||||||||||||||||
| b. | nomor telepon pelapor; | |||||||||||||||||||||
| c. | identitas terlapor; | |||||||||||||||||||||
| d. | uraian pengaduan; | |||||||||||||||||||||
| e. | bukti pendukung bila diperlukan. | |||||||||||||||||||||
| (2) | Pengaduan disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelayanan perpajakan diberikan. | |||||||||||||||||||||
| (3) | Penerima pengaduan melakukan konfirmasi atas pengaduan paling lambat 14 hari sejak pengaduan diterima yang sekurang-kurangnya berisi informasi lengkap atau tidak lengkapnya materi pengaduan. | |||||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal persyaratan pengaduan tidak lengkap, pelapor melengkapi pengaduannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari petugas penerima pengaduan | |||||||||||||||||||||
|
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||||
| (1) | Penyelenggara pelayanan wajib menindaklanjuti pengaduan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak pengaduan diterima lengkap. | |||||||||||||||||||||
| (2) | Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada pihak pelapor paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diselesaikan. | |||||||||||||||||||||
|
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||||
| Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
| last edited: @liendza_timtkb, 30/07/2018 | ||||||||||||||||||||||
Status Peraturan
Dicabut
Kategori Peraturan
