Peraturan Menteri Keuangan
234/PMK.01/2015
Tanggal Peraturan
![]() MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.01/2015
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|||||||||||||||||||||||
| Menimbang | : | a. | bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; | ||||||||||||||||||||
| b. | bahwa dalam rangka mengatur kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor B/3707/M.PAN-RB/11/2015 tanggal 20 November 2015; | ||||||||||||||||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; | ||||||||||||||||||||||
| Mengingat | : | 1. | Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); | ||||||||||||||||||||
| 2. | Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); | ||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||||||||||||||
| Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
|
|||||||||||||||||||||
| UNTUK MELIHAT ISI PMK NOMOR 234/PMK.01/2015 KLIK LAMPIRAN | |||||||||||||||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1926 |
|||||||||||||||||||||||
Status Peraturan
Diubah/Disempurnakan/Dicabut sebagian
Kategori Peraturan
