Masih Pandemi, Pemerintah Tetapkan Perpanjangan Insentif Pajak
Jakarta, 3 Februari 2022 – Dengan mempertimbangkan masih diperlukannya dukungan pemerintah kepada sektor-sektor tertentu yang membutuhkan, pemerintah menetapkan untuk melakukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19 sampai dengan akhir semester satu tahun ini.