DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun
Jakarta, 17 September 2026 – Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp57,23 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp44,05 triliun, pajak atas aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut