Salah seorang wajib pajak datang ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh untuk berkonsultasi mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Senin, 23/5). Wajib pajak ini sebelumnya sudah pernah datang ke KP2KP Nanga Pinoh sembari membuat daftar harta apa saja yang akan dilaporkannya akan tetapi belum sempat menyelesaikan pelaporan PPS.
Wajib pajak ini mengatakan bahwa dirinya memerlukan waktu lagi untuk menghitung ulang daftar harta yang akan dilaporkan. Setelah siap, wajib pajak ini datang kembali dan menanyakan perihal kewajiban investasi ketika memilih tarif PPS yang paling rendah yaitu 6% karena harta yang akan dilaporkan wajib pajak ini diperoleh sebelum tahun 2015.
Putut Rachmanto selaku Kepala KP2KP Nanga Pinoh kemudian menjelaskan tata cara yang dapat dilakukan untuk membeli instrumen investasi berupa surat berharga negera sebagai kewajiban karena memilih tarif 6% pada PPS ini sambil menunjukkan laman resmi di Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Setelah memahami prosedur pembelian instrumen investasi dalam rangka mengikuti PPS, wajib pajak mengucapkan terima kasih dan langsung berpamitan.
- 7 kali dilihat