Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar mengadakan Pojok Pajak di Kantor Desa Serdang, Jalan Raya Serdang, Serdang, Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Lampung (Selasa, 19/3). Layanan Pojok Pajak tersebut dilaksanakan guna memberikan edukasi serta mendekatkan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak.  

Kegiatan Layanan Pojok Pajak berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB. Adapun Petugas Pojok Pajak yang berjaga, yaitu Account Representative Seksi Pengawasan II Guno Wiarti Setiyaningsih, Pemeriksa Pajak Pelaksana Roni Desrian, dan Pelaksana Seksi Pelayanan Anifatun Nur Rohmah.

Layanan Pojok Pajak yang diberikan berupa asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan konsultasi perpajakan lainnya. 

“Dalam kegiatan pojok pajak ini, kami mengundang wajib pajak yang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya aktif serta berdomisili di Desa Serdang dan sekitarnya,” ungkap Roni Desrian, penanggungjawab kegiatan Pojok Pajak.

Rangkaian kegiatan Pojok Pajak ini merupakan langkah KPP Pratama Natar untuk mendekatkan tempat pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat desa bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya, sehingga kepatuhan wajib pajak khususnya pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat. 

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Anifatun Nur Rohmah
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.