Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat, terdiri dari Siti Rukanah dan Riky Rapasyiwih menyelenggarakan Kelas Pajak Tata Cara Pengisian dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Balikpapan Barat, Kota Balikpapan (Rabu, 27/10). 

Berdasarkan data pelaporan SPT Tahunan, masih terdapat Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Balikpapan Barat yang belum melaporkan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2020.

Dalam sambutannya membuka kegiatan, Siti menyampaikan, “Diharapkan setelah mengikuti kelas pajak ini, Bapak dan Ibu yang hadir hari ini dapat segera melaporkan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020.”

Peserta kelas pajak selanjutnya dipandu oleh Riky untuk mengisi SPT Tahunan PPh masing-masing. "Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan kepada penyuluh," jelasnya.

Dengan tekun, penyuluh membimbing satu per satu peserta sehingga seluruhnya menyelesaikan pengisian SPT Tahunan masing-masing. WP kemudian diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan masing-masing di loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Balikpapan Barat.

“Kelas pajak ini sangat bermanfaat karena kami langsung dipandu untuk mengisi SPT Tahunan sampai selesai. Semoga diadakan lagi tahun depan,” tutur salah seorang peserta.