Salah satu wajib pajak melakukan konsultasi terkait Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu di Kota Samarinda (Senin, 27/9). Wajib pajak tersebut disambut langsung oleh Mulyono, Account Representative KPP Pratama Samarinda Ulu untuk memberikan klarifikasi mengenai data dan/atau keterangan atas usaha grosir makanan dan minuman yang dimilikinya tersebut.
“Saya berkeinginan untuk mengonfirmasi data dan keterangan yang saya dapatkan mengenai nilai pembelian dari usaha wajib pajak, sehingga saya bisa mendapatkan data yang valid tentang usaha mereka,” ungkap Mulyono.
SP2DK ini adalah sarana bagi wajib pajak dan Account Representative untuk saling berkomunikasi perihal kewajiban perpajakannya.
- 20 kali dilihat