Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda dipadati sejumlah wajib pajak yang akan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Lampung Selatan (Rabu, 16/02).
Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan wajib pajak baru, baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang terdaftar sejak tahun lalu dan tahun ini merupakan kali pertama melakukan Pelaporan SPT Tahunan.
Pihak KP2KP Kalianda menuturkan bahwa awal tahun memang banyak wajib pajak yang datang untuk berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya. KP2KP Kalianda berkomitmen untuk selalu siap dalam memberikan asistensi kepada setiap wajib pajak yang datang. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan.
Pihak KP2KP Kalianda juga menjelaskan terkait pelaporan SPT yang dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun oleh wajib pajak tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dan membutuhkan bimbingan langsung dapat melakukan konsultasi di kantor pajak terdekat atau dapat melakukan konsultasi via chat melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
Dengan adanya asistensi pelaporan SPT Tahunan ini, KP2KP Kalianda berharap dapat memberikan pelayanan yang prima kepada Wajib pajak, memberikan kemudahan untuk semua wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya, dan semoga kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Lampung Selatan terus meningkat.
- 10 kali dilihat