Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang hadir untuk melayani wajib pajak dalam kegiatan Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Simpang Hilir (Kamis, 23/9).
Kegiatan MTU ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan pelaporan SPT Tahunan bagi warga Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. KPP Pratama Ketapang sebelumnya telah mengirimkan undangan kegiatan MTU bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT di wilayah tersebut.
KPP Pratama Ketapang berharap dengan adanya kegiatan MTU ini mempermudah wajib pajak di wilayah yang jauh dari kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sehingga tetap dapat memenuhi seluruh kewajiban pajaknya.
- 13 kali dilihat