
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara mengadakan konseling terhadap wajib pajak di Tempat Pelayanan Terpadu KP2KP Negara (Kamis, 16/12). Kegiatan konseling ini sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak di wilayah Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
KPP Pratama Tabanan diwakili oleh Diyah Setyorini, I Putu Bayu Aryanta, Putu Shanti Purnawan, Yosephine Rangan selaku Account Representative Pegawasan II mengadakan konseling kepada wajib pajak yang sebelumnya sudah mendapatkan SP2DK namun belum ada tindak lanjut.
“Wajib pajak yang kami adakan konseling sebelumnya sudah dikirimkan SP2DK namun belum ada balasan dari wajib pajak sehingga kami adakan konseling untuk meminta penjelasan data atau keterangan,” ungkap Putu Shanti Purnawan. Wajib pajak yang mendapatkan SP2DK belum menyampaikan pajaknya secara benar dan tepat.
“Mungkin banyak wajib pajak yang terhalang waktu dan jarak ke KPP Pratama Tabanan sehingga kami mengundang wajib pajak untuk datang ke KP2KP Negara, dekat dengan lokasi wajib pajak di Kabupaten Jembrana dan kami berikan konseling secara langsung,” tambahnya.
Account Representative Pegawasan II berkomunikasi dengan baik kepada wajib pajak dalam memberikan pemahaman mengenai kewajiban perpajakan yang masih harus dipenuhi juga menjelaskan apa maksud dari dikeluarkannya SP2DK tersebut.
“Dalam edukasi kali ini, KPP Pratama Tabanan juga bekerja sama dengan KP2KP Negara untuk membantu wajib pajak mengenai segala kewajiban dan hak perpajakannya. KP2KP Negara siap dan terbuka untuk mengedukasi wajib pajak lebih lanjut,” tutup Putu Shanti Purnawan.
- 33 kali dilihat