Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang membuka layanan konsultasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan di loket Helpdesk dan ruang konsultasi KPP Pratama Bontang, Kota Bontang (Kamis, 14/10). Layanan diberikan selama jam kerja mulai dari pukul 08.00 WITA hingga pukul 16.00 WITA.
Konsultasi pengisian SPT Tahunan ini didampingi oleh petugas KPP Pratama Bontang dengan tujuan membantu wajib pajak yang masih kesulitan dalam melaporkan pajaknya.
"Diharapkan bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan konsultasi ini dapat membawa kelengkapan yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan seperti bukti potong dari perusahaan bagi Wajib Pajak Karyawan, bukti pembayaran pajak bagi Wajib Pajak Usahawan, dan juga telah membuat laporan keuangan bagi Wajib Pajak Badan," jelas Deazy Safira, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Bontang.
Wajib Pajak memberikan respon positif dengan adanya layanan ini, karena masih ada beberapa isian dalam SPT Tahunan yang belum dimengerti oleh Wajib Pajak.
- 15 kali dilihat