
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WP Besar) menggelar Kelas Pajak membahas Super Tax Deduction Vokasi, Jakarta (Selasa, 22/2). Kelas pajak diadakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Sebanyak 50 wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP WP Besar mengikuti kelas pajak tersebut.
Edukasi mengenai Super Tax Deduction in sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 mengenai pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan vokasi berbasis kompetensi. Aturan tersebut menjelaskan tentang pemberian pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.
Pemberian fasilitas ini sebagai salah satu dukungan untuk mewujudkan harapan pemerintah yaitu Indonesia Maju 2045 dan tentunya membutuhkan SDM yang mumpuni serta berdaya saing tinggi. Tantangan SDM yang dihadapi Indonesia antara lain, tingginya angka pengangguran lulusan SMK/MAK atau Perguruan Tinggi Diploma, tingkat pendidikan kerja yang rendah, dan tingginya angka ketidakcocokan antara kompetensi lulusan sekolah atau perguruan tinggi dengan kebutuhan industri atau dunia kerja. Dengan pemberian fasilitas perpajakan ini diharapkan semakin meningkatkan partisipasi aktif Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) dalam mengadakan kegiatan atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran demi memperbaiki daya saing tenaga kerja di Indonesia.
- 21 kali dilihat