Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan secara luring di Ruang Kelas Pajak KP2KP Makale (Selasa, 8/2).
Pada kesempatan kali ini, materi sosialisasi UU HPP disampaikan langsung oleh Kepala KP2KP Makale Anwar Simorangkir. Anwar menyampaikan alasan diterbitkannya UU HPP ini, “Jadi bapak/ibu, tujuan dari undang-undang ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan Negara, mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan kepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Anwar.
- 12 kali dilihat