Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mengadakan edukasi perpajakan kepada para pedagang pengumpul di Aula PT Grahadura Leidongprima di Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pedagang pengumpul rekanan PT Grahadura Leidongprima (Jumat, 13/10).

Dalam kegiatan ini, Penyuluh Pajak menyampaikan materi perpajakan terkait Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-99/PMK.03/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-05/PJ/2021 kepada para peserta edukasi.

"Kami sangat terbantu dengan diadakannya kegiatan ini sehingga kami tidak bingung lagi dalam membedakan tarif umum dengan tarif PPh Final 0,5%," tutur Joko selaku peserta edukasi.

Pewarta: Mita Lailatul Khairiyah
Kontributor Foto: Mita Lailatul Khairiyah
Editor: Bhakti Ary'son Phillind Sinaga

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.