Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada kuliah tamu Mata Kuliah Pengantar Perpajakan yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 10/11). Kegiatan yang diadakan secara luring melalui aplikasi Zoom Meeting ini membahas tentang “Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan” dan diikuti tidak kurang dari 100 mahasiswa Diploma III Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Batam. Kuliah tamu ini merupakan salah satu kegiatan perkuliahan dengan menghadirkan praktisi atau narasumber pada bidang tertentu.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra menjadi narasumber pada kuliah tamu ini. Herman menjelaskan tentang asas, tujuan, serta peraturan baru dan peraturan perubahan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). “Jadi UU HPP ini dibentuk dengan berbagai tujuan, salah satunya mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum,” terang Herman.

Edukasi perpajakan tidak hanya menyasar wajib pajak yang telah terjun langsung dengan kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dimulai dengan mahasiswa yang merupakan calon wajib pajak masa depan. Dengan edukasi seperti ini, Kanwil DJP Kepri berharap mahasiswa lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan nantinya dapat menjadi wajib pajak yang patuh sehingga berkontribusi bagi negara dengan benar.