
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali melakukan penyitaan terhadap aset Wajib Pajak (WP) Badan PT. XYZ berupa 1 unit truk Hino warna hijau di Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung (Senin, 4/10).
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Bandung Anom Wibawa menjelaskan, tindakan penyitaan ini berfungsi sebagai jaminan pelunasan utang pajak. “Dan apabila Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, maka akan dilakukan tindakan penagihan berikutnya yakni pelelangan aset sita,” ujar Anom.
Anom menambahkan, WP yang bergerak di bidang perdagangan besar makanan dan minuman ini memiliki tunggakan pajak senilai lebih dari Rp6 miliar terhitung sejak tahun pajak 2016 hingga 2018.
Sebelum dilakukan penyitaan, JSPN telah menyampaikan Surat Teguran dan Surat Paksa kepada WP agar melunasi utang pajaknya. Penanggung Pajak pun berkomitmen untuk melakukan pembayaran sebesar Rp50 juta per bulan, mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2021 dan bersedia untuk menyerahkan aset bergerak berupa sebuah truk untuk dilakukan penyitaan.
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan dengan menempelkan label "Sita" pada objek sita yang dibuat pada 2020 itu. Penempelan label ini menjadi tanda bahwa aset tersebut telah disita oleh negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Melalui tindakan penyitaan ini, Anom berharap seluruh Wajib Pajak memahami adanya konsekuensi yang harus ditanggung oleh Penanggung Pajak apabila tidak patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 27 kali dilihat