Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menyelenggarakan kegiatan Edukasi Penggunaan Aplikasi Coretax di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Rabu, 7/5). Tujuan kegiatan ini untuk memberikan penyuluhan kepada para Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone terkait pembuatan bukti pemotongan dan kode billing pada aplikasi Coretax DJP.

Edukasi ini dimulai dari pukul 09.00-13.00 WITA dan dihadiri oleh sekitar enam puluh peserta yang terdiri dari perwakilan dari UPT dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone serta perwakilan pegawai KPP Pratama Watampone. Pelaksanaan edukasi ini sangat disambut oleh pihak Dinas Kesehatan.

Kepala Subbagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone, Hj. Andi Bahza, SKM, M.Kes menyampaikan harapan agar edukasi penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat membantu bendahara dan operator UPT Dinas Kesehatan.

“Harapan kami kegiatan ini tidak hanya sosialisasi tetapi juga untuk praktik pembuatan karena bendahara dan operator sudah lengkap membawa bahannya,” ungkap Andi.

Kepala Seksi Pelayanan, Arif Rusdyansyah Mustafa menambahkan bahwa kegiatan ini tentunya untuk membantu dan mengarahkan para bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

“Kami datang untuk kegiatan sosialisasi dengan full team yang terdiri dari kepala seksi, penyuluh, account representative, dan petugas front office untuk membantu dan membimbing para bendahara dalam penggunaan aplikasi Coretax (red, –DJP),” ujar Arif dalam sambutannya.

Dua Penyuluh Pajak, Petrus Manna dan Anggi Setyorini Gunadi lalu menyampaikan tata cara pembuatan bukti pemotongan pajak pada aplikasi Coretax DJP, mulai dari login dengan akun Coretax DJP PIC Instansi, login dengan impersonate akun Coretax DJP instansinya, sampai dengan penjelasan terkait menu e-Bupot dan pembuatan kode billing di Layanan Mandiri Kode Billing pada menu pembayaran.

Dalam materinya, Anggi menerangkan Coretax DJP merupakan aplikasi sistem administrasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirilis 1 Januari 2025. Aplikasi ini tentunya untuk memudahkan wajib pajak dan petugas pajak dalam menjalankan proses perpajakan. Disebabkan aplikasi yang masih tergolong baru, maka edukasi ini merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh KPP Pratama Watampone untuk mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia serta meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan khususnya dalam hal edukasi perpajakan bagi instansi pemerintah.

           

 

Pewarta: Remi Agusastri
Kontributor Foto: A. Ahmad Ameersyah .AS
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.