Apa itu CARF?
Kerangka Kerja Pelaporan Aset Kripto atau CARF merupakan standar pertukaran informasi keuangan berupa aset kripto secara otomatis yang disusun oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) dan G20.
CARF berisi peraturan (rules) dan tafsirnya (commentary) yang dapat diadopsi menjadi hukum domestik untuk pengumpulan informasi dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor (Reporting Crypto-Asset Service Provider/RCASP).
Pengaturan dalam CARF meliputi:
- cakupan ruang lingkup Aset Kripto;
- ruang lingkup PJAK Pelapor yang wajib menyampaikan laporan informasi Aset Kripto;
- Aset Kripto yang dilaporkan beserta informasi atas transaksi Aset Kripto dimaksud;
- prosedur due diligence oleh PJAK Pelapor untuk mengidentifikasi konsumen Pengguna Aset Kripto dan yurisdiksi perpajakannya untuk tujuan pelaporan dan pertukaran informasi Aset Kripto.
Apa latar belakang CARF?
Selama beberapa tahun terakhir, perdagangan aset kripto telah tumbuh dengan pesat dengan nilai perdagangan sekitar 100 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada pertengahan tahun 2017 dan cepat melesat serta mencapai puncaknya pada akhir tahun 2021 hingga 3,000 miliar dolar AS.
Perdagangan aset kripto telah membantu menyebarkan popularitas ekonomi digital, namun aset kripto memiliki karakteristik yang menimbulkan beberapa tantangan bagi administrasi perpajakan. Misalnya, teknologi kriptografi memungkinkan aset kripto diterbitkan, dicatat, ditransfer, dan disimpan secara terdesentralisasi, tanpa bergantung pada adanya pihak perantara atau lembaga yang tersentralisasi. Hal tersebut menyebabkan otoritas pajak di berbagai negara tidak dapat mengetahui sepenuhnya dampak dari transaksi tersebut terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Menanggapi tantangan tersebut, G20 secara proaktif meminta OECD untuk mengembangkan sebuah kerangka pertukaran otomatis atas informasi aset kripto dan pada bulan Juni 2023 diterbitkanlah dokumen resmi CARF.
Apa Indonesia akan menerapkan CARF?
Indonesia senantiasa memenuhi standar internasional atas pertukaran informasi untuk transparansi perpajakan (Exchange of Information for tax transparency) sebagaimana terefleksikan dalam keanggotaan dan partisipasi aktif Indonesia dalam the Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax purposes (Global Forum), sebuah lembaga multilateral dalam naungan OECD yang mendorong terlaksananya implementasi efektif standar internasional dimaksud.
Berdasarkan data pada laman OECD di bulan Juni 2025, saat ini terdapat 69 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang telah berkomitmen untuk mengimplementasikan CARF mulai tahun 2027 dan 2028.
Panduan
- 851 kali dilihat