Life Hack PPh Potput: Kenali Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Oleh: Banon Keke Irnowo, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Ketika disebut Kota Hujan, kita semua sama-sama tahu kalau yang dimaksud adalah Bogor. Begitu pun kalau disebut Kota Pahlawan, serempak kita akan menjawab: Surabaya. Kita bisa menebaknya dari ciri khas yang paling ikonik dari kota itu makanya akur. Sepakat mufakat.
Namun, berbeda bila kita menyebut nama-nama penghasilan. Tidak semudah dibayangkan, ini kena pasal berapa? Tarifnya berapa? Selain sebagai pembayar pajak, wajib pajak juga memiliki kewajiban menghitung pajak orang lain melalui pajak penghasilan (PPh) pemotongan dan pemungutan (potput). Tugasnya menghitung, menyetor, melapor beragam jenis PPh sesuai nama penghasilannya secara bulanan. Turn over-nya sering.
Padahal untuk menjalankan tugas ini, mereka sebenarnya bukan penanggung beban tapi penanggung risiko. Hanya perantara tapi berisiko kalau salah pilih pasal. Salah pasal akan salah tarif. Salah tarif akan salah hitung. Salah hitung maka berpotensi terkena sanksi administratif. Sungguh adegan berbahaya bukan?
Bayangkan juga, pernahkah Anda menghitung jumlah nama-nama penghasilan yang ada di semesta perpajakan? Mari berhitung mulai dari Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini merupakan induk semang dari seluruh nama penghasilan. Hurufnya saja dari huruf a sampai huruf s, 19 butir. Belum lagi satu huruf beranak-pianak dan bercucu-cicit. Banyak. Belum puas sampai di situ, tambahkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 yang menjembreng semua nama-nama jenis jasa lain di dalamnya. Tidak kurang dari enam puluhan kalau dihitung eceran!
Banyak bukan? Wajar, karena PPh menganut positive list. Semua baru DJP boleh pungut, kalau letterlik tertulis dalam aturan, tidak boleh ada yang terlewat satu pun. Walaupun, dalam undang-undang sudah dipasang norma pengamannya berupa bahwa seluruh penghasilan termasuk dengan nama apapun. Sebegitu luasnya definisi penghasilan dalam bidang pajak.
Namun jangan kena mental dulu, karena ternyata setiap jenis pemotongan dan pemungutan di PPh memiliki suatu ciri ikonik yang menonjol. Banyak yang tidak sadar ini adalah life hack dalam mengidentifikasi aspek potput menjadi lebih mudah. Tanda lahir ini untuk memudahkan dalam mengkatergorikan penghasilan itu masuk Pasal berapa. Tujuannya agar tidak salah menetapkan tarif.
Pertama, Pasal 21 memiliki ciri ikonik dua hal yaitu subjek pajaknya hanya orang pribadi dan objek pajaknya hanya active income. PPh 21 hanya untuk orang pribadi. Tidak pernah ada sejarahnya Pasal 21 dipotong kepada wajib pajak badan. Pasal 21 juga tidak akan pernah memotong objek pajak passive income. Perbedaan active dan passive income adalah sifatnya. Active harus mengerahkan tenaga, waktu, dan biaya dulu untuk mendapatkan penghasilan. Sementara, passive tidak perlu semua itu karena ada aset bekerja untuknya. Contoh nama Penghasilan dari Pasal 21 adalah penghasilan yang berasal dari pekerjaan, kegiatan atau jasa. Sebut saja gaji, tunjangan, bonus, THR, honor, tantiem dan sejenisnya.
Kedua, ketika disebut Pasal 22 maka hal yang paling ikonik di sana adalah objeknya pasti terkait barang. Selain itu Pasal 22 juga satu-satunya yang mengenal pemungut karena pasal lain menggunakan pemotong. Berbeda dari pemotongan, pemungutan menuntut penjual yang bertugas untuk menghitung, menyetor dan melapor. Makanya disebut pemungut bukan pemotong. Kalau biasanya yang memberi penghasilan yang memotong, di sini yang menerima penghasilan yang memungut tambahan pajak. Mirip dengan konsep pemungutan di pajak pertambahan nilai. Tidak akan ditemukan sebutan pemungut selain di Pasal 22 ini. Semua objek pajak Pasal 22 hanya berkisar antara penjualan atau pembelian barang. Barang menjadi benang merah pengingat kita untuk mengingat langsung Pasal 22. Tidak akan ditemukan objek lain selain perdagangan barang selain Pasal 22.
Ketiga, Pasal 23 memiliki ciri ikonik dari objeknya yang mayoritas adalah passive income. Di lapangan Pasal 23 malah justru lebih sering dikenal dengan jasa active income. Namun, sebenarnya Pasal 23 cenderung memajaki penghasilan dari dividen, bunga, dan royalti yang merupakan passive income. Passive income memiliki jargon financial freedom. Aset investasilah yang bekerja untuk wajib pajak. Pasal 23 dan Pasal 21 ini sering tertukar karena sama-sama imbalan atas jasa. Maka, untuk membedakannya ingat saja penerimanya. Bila penerimanya orang pribadi maka Pasal 21 sementara bila yang menerima penghasilan adalah badan, maka Pasal 23.
Keempat, Pasal 4 ayat 2, si paling spesial karena diperlakukan final. Pasal ini adalah bukti bahwa pajak itu tidak hanya berfungsi sebagai budgetair tapi juga regulerend. Tentu pemerintah memiliki diskresi memilihkan penghasilan mana untuk dipajaki dalam sistem kebijakan fiskalnya. Hal ini diperlukan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Penghasilan yang termasuk ke dalam pasal ini akan memiliki privilege. Pertama, penghasilannya tidak diperhitungkan dalam tahunan. Kedua, biayanya tidak dapat dibiayakan. Terakhir, kredit pajaknya tidak dapat dikreditkan. Final ya final, tuntas saat dipotong bulanan, tidak diperhitungkan kembali di akhir tahun.
Kelima, Pasal 15, selalu identik dengan norma penghitungan khusus. Penghasilan yang dikenai pasal ini dikenal sebagai penghasilan yang diterima wajib pajak yang sulit dihitung biayanya. Ketika dasar pengenaan pajak potput lazimnya adalah penghasilan bruto, Pasal 15 memberlakukan cara penghitungan norma penghitungan khusus. Cara mudah mengingatnya, tarif efektif Pasal 15 selalu keriting desimal tarifnya karena sudah memperhitungkan norma penghitungan khusus. Contoh penghasilan pelayaran dalam negeri 1,2%, penerbangan dalam negeri 1,8%, penghasilan yang diterima kantor perwakilan dagang asing 0.44%. Tarif keriting yang membuat pusing.
Terakhir, Pasal 26, menyimpan hal ikonik berupa selalu subjek pajak luar negerilah sebagai subjeknya. Sebagai negara sumber penghasilan, kita memiliki hak untuk memajaki penghasilan yang bersumber dari Indonesia siapa pun penerimanya, termasuk subjek pajak luar negeri. Inilah yang membedakan dari jenis pasal lain yang hanya memotong wajib pajak dalam negeri. Makanya, PPh 26 sering dilekatkan dengan Pasal 21 dan Pasal 23 dalam hal objek pajaknya. Namun karena subjeknya luar negeri maka keduanya tertikung lex specialis dari Pasal 26.
Perlu diketahui bahwa penamaan seluruh jenis potput tersebut berasal dari nomor pasal di UU PPh jo. UU HPP. Contohnya, dengan cukup menyebut Pasal 21, orang pajak mana pun akan paham bahwa maksudnya adalah penghasilan yang diterima pegawai (orang pribadi). Biasa disebutkan begitu di tongkrongan. Orang awam akan mengira kok tega ya memberi nama pakai nomor?
Bisa dipastikan juga kalau nomor pasal ini tidak akan berubah dengan norma lain sampai seterusnya. Jangan berharap Pasal 21 di masa depan bisa dibolak-balik menjadi Pasal 12. Tidak mungkin. Sudah terlanjur potong tumpeng. Sudah terlanjur viral melekat di ingatan netizen. Sudah metonomia majasnya. Kalau perlu, namanya kita daftarkan untuk menjadi hak atas kekayaan intelektual.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.