Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud melaksanakan sosialisasi kewajiban perpajakan koperasi di Hotel Madusari, Batur, Kabupaten Bangli (Senin, 27/9).
Kabid Pemberdayaan Koperasi Ni Made Ariyani dalam sambutannya menyampaikan, "saya berharap melalui sosialisasi kali ini, koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Bangli dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Beberapa koperasi masih ada yang belum mengerti cara melakukan pelaporan dan kewajiban pajak lainnya," tegasnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Ubud I Wayan Mertha mengatakan, "setiap koperasi harus memahami kewajibannya sebagai Wajib Pajak, terutama dalam hal waktu pelaporan dan waktu pembayaran. Juga koperasi dapat memanfaatkan insentif perpajakan dimasa pandemi covid-19 ini," jelasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh 30 peserta dari koperasi-koperasi wilayah Kabupaten Bangli. Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam ini diawali dengan sambutan Kabid Pemberdayaan Koperasi, dilanjutkan pengantar oleh Kepala KP2KP Ubud, kemudian penyampaian materi disampaikan langsung selama 1 jam oleh Nur Fajar. Peserta sosialisasi I Gede Teges menyampaikan, "saya sangat mengapresiasi langkah kantor pajak dalam memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak koperasi, sehingga kedepannya kami pengurus koperasi bisa melakukan kewajiban sebagaimana mestinya."
- 17 kali dilihat