Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan sosialisasi terkait kewajiban perpajakan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pegawai di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang (Selasa, 4/7).

Kegiatan yang diikuti oleh 57 pegawai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Semarang ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Narasumber, Charizma Azry Topaz Barata dan Rafi Rizqi selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil dari KPP Pratama Semarang Candisari turut serta dalam kegiatan ini. Charizma menyampaikan bahwa instansi pemerintah sudah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak untuk menjalankan kewajiban sebaik-baiknya.

“Tidak hanya tepat waktu dalam pembayaran atau penyetoran pajak, tetapi juga kewajiban pelaporan yang sering terlewat atau terlupakan oleh bendaharawan,” tuturnya.

Charizma juga mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa semakin mudah dengan adanya aplikasi e-Bupot unifikasi instansi pemerintah yang dapat di akses secara daring melalui DJP Online.

Setelah menjelaskan kewajiban perpajakan bendahara, dilanjutkan dengan kewajiban perpajakan orang pribadi. “Tidak hanya mendaftar NPWP, bayar pajak dan atau dipotong pajak maka kewajiban sudah selesai, melainkan ada yang namanya pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan tepat waktu sebelum 31 Maret,” ujar Charizma. Charizma menjelaskan juga terkait pendaftaran NPWP sebelum peraturan tersebut terbit, maka perlu dilakukan pemadanan agar dapat memakai NIK selain NPWP dalam administrasi perpajakan.

 

 

Pewarta: R. Budi Utomo
Kontributor Foto: R. Budi Utomo
Editor:Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.