Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) menggelar pelatihan kepada Relawan Pajak Untuk Negeri (Renjani) di Ruang Edukasi Lantai 3 Gedung Kanwil DJP DIY Jalan Ring Road Utara No. 10 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman (Rabu, 21/5).

Pelatihan kepada 18 Renjani dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang mengikuti Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Eko Susanto. Adapun materi yang dibahas pemanfaatan Coretax DJP terkait adalah Pendafataran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, pembuatan billing, dan bea meterai.

“Mulai 1 Januari 2025 yang lalu, Coretax DJP ini telah resmi digunakan untuk para wajib pajak dan calon wajib pajak. Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP, merupakan langkah awal dari Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun sistem perpajakan yang semakin terintegrasi,”ungkap Eko.

Setelah menyampaikan materi tentang pendaftaran NPWP, Eko melanjutkan penyampaian materi mengenai permohonan sertifikat elektronik, pembuatan billing dan bea meterai. Sertifikat elektronik adalah sarana otorisasi wajib pajak dalam melakukan transaksi digital sedangkan pembuatan billing merupakan upaya mempermudah proses pembayaran pajak.

Sesi pelatihan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta pelatihan.

Pewarta: Septia Ria Susanti
Kontributor Foto: Arinta Iga Saputri
Editor:Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.