Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda memberikan layanan konsultasi kepada bendahara Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dan penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Kabupaten Lampung Selatan  (Rabu, 16/4).

Konsultasi tersebut difokuskan pada penjelasan mengenai metode TER yang digunakan oleh bendahara instansi pemerintah untuk pembayaran rutin kepada pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan tenaga honorer, termasuk di lingkungan puskesmas.

Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar, Irfan Syofiaan, menjelaskan secara rinci mekanisme penggunaan tarif efektif, mulai dari pengelompokan jenis pegawai, perhitungan penghasilan bruto, hingga prosedur pelaporan dan pembayaran pajak.

“Proses input pada aplikasi TER dilakukan sama seperti Masa Januari hingga November. Namun, pada masa Desember, penghitungan PPh Pasal 21 yang kurang dibayar akan disesuaikan menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan,” jelas Irfan.

Irfan menambahkan bahwa jika jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak sebelumnya lebih besar daripada jumlah pajak terutang selama satu tahun pajak, maka selisih tersebut wajib dikembalikan kepada pegawai bersangkutan.

“Rumah Sakit Bob Bazar sebagai pemotong pajak juga wajib menerbitkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 paling lambat akhir bulan berikut setelah masa pajak terakhir,” ujar Irfan.

Perwakilan Rumah Sakit Bob Bazar menyampaikan apresiasi atas layanan dan penjelasan yang diberikan oleh KP2KP Kalianda, serta menyatakan komitmennya untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Arief Mulya Pribadi
Kontributor Foto: Didik Suharno
Editor: Devitasari

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.