Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menyelenggarakan penyuluhan melalui metode one on one sebagai bentuk pelaksanaan layanan bimbingan dan edukasi perpajakan pada wajib pajak. Kegiatan ini dilaksanakan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan No. 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Selasa, 19/9).

Penyuluhan perpajakan yang dilaksanakan secara one on one ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku. Adapun sasaran edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi yang masuk pada Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT).

Dalam kesempatan itu, Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar yang terdiri dari Dimitra Prima Putri, Irfan Syofiaan, dan Andika Windianto memberikan bimbingan terkait hak dan kewajiban perpajakan, kendala apa saja yang dihadapi pada saat melakukan pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, serta denda apa saja yang akan diterima apabila tidak patuh.

Didik Suharno selaku Kepala KP2KP Kalianda mengimbau wajib pajak agar edukasi perpajakan yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik sehingga ke depannya kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan dengan baik.

 

Pewarta: Rizki Wira Pamungkas
Kontributor Foto: Rizki Wira Pamungkas
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.