Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan kembali menggelar pojok pajak Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Pemutakhiran Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di KP2KP Bintuhan yang beralamat di Komplek Perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu (Senin, 25/3). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka masa akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2023 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2024.

Pojok pajak kali ini dihadiri oleh beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pegawai Kementerian Agama Kabupaten Kaur, dan pegawai puskesmas Kabupaten Kaur. Pojok pajak ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan memastikan bahwa keseluruhan pemadanan data NIK dan NPWP sudah berjalan.

Pojok pajak dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB dengan didampingi oleh salah satu pegawai KP2KP Bintuhan yaitu Dian Anggraeny Galingging. Selama proses pelaporan berlangsung, hal yang kerap kali menjadi kendala adalah wajib pajak lupa kata sandi, sehingga Dian menyampaikan terlebih dahulu tata cara untuk mengubah kata sandi DJP Online dan memastikan setiap wajib pajak sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN) guna mengubah kata sandi. Hal ini menjadi penting agar dalam pelaporan SPT tahun-tahun berikutnya jika masih ada wajib pajak yang lupa kata sandi, wajib pajak dapat melakukan proses pengubahan kata sandi secara mandiri. Setelah semua peserta bisa log in di DJP Online, Dian mengarahkan agar wajib pajak melakukan pengecekan pada menu profil untuk memastikan seluruh data sudah sesuai dan status NIK sudah valid. Selanjutnya, Dian memandu wajib pajak untuk melakukan pengisian SPT dengan lengkap, jelas, dan benar melalui e-Filing. 

Setelah proses pengisian SPT selesai dilakukan, Dian mengingatkan kembali kepada wajib pajak untuk tetap melakukan kewajiban pelaporan SPT di tahun berikutnya. Melalui pojok pajak ini, Dian berharap wajib pajak sudah teredukasi terkait tata cara pelaporan SPT sehingga tidak lagi merasa kesulitan untuk melakukan pelaporan SPT secara mandiri. Di akhir sesi, Dian juga menyampaikan jika wajib pajak ingin melakukan konsultasi lebih lanjut bisa berkunjung langsung ke KP2KP Bintuhan.

 

Pewarta: Dian Anggraeny Galingging
Kontributor Foto: Dian Anggraeny Galingging
Editor: Imam Dharmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.