Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan mengadakan rangkaian edukasi Coretax DJP bagi para wajib pajak organisasi pemerintah daerah (OPD) Kabupaten Lingga di Aula Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Dabo Singkep, Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 24/7).  

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi KPP Pratama Bintan dengan KP2KP Dabo Singkep dan dilaksanakan selama tiga hari sejak Selasa, 22 Juli 2025. Acara ini dihadiri oleh 41 OPD yang diwakili oleh para bendahara di wilayah Kabupaten Lingga.

Acara edukasi ini diadakan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, monitoring, dan evaluasi atas pemenuhan kewajiban perpajakan OPD sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak, serta penyampaian informasi perpajakan lainnya.

Kegiatan edukasi diawali dengan sambutan dan pesan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Kepala KP2KP Dabo Singkep, Wardiman. “Pemenuhan kewajiban perpajakan dianggap lengkap jika telah sampai pelaporan di sistem perpajakan, oleh karenanya diminta agar para bendahara instansi yang hadir dapat menyelesaikan sampai dengan pelaporan pajaknya, ujarnya.

“Diingatkan  kembali untuk disampaikan ke rekan kerja di instansinya masing-masing  yang belum menyampaikan pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2024 agar segera melaporkan dan bilamana ada yang kurang paham dapat berkonsultasi dan menghubungi kantor pajak. Wajib pajak hendaknya berhati-hati dan waspada akan penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang masih marak. Jangan langsung percaya jika dihubungi penipu hendaknya lakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor pajak terdekat atau  saluran resmi yang ada,” ungkap Wardiman menambahkan.

Kegiatan dilanjutkan oleh Seksi Pengawasan KPP Pratama Bintan dengan menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan Pemerintah Daerah (Pemda). Para OPD diminta lebih memperhatikan kepatuhan formal dan material dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal tersebut karena pemenuhan kepatuhan perpajakan akan menjadi salah satu poin penelitian dalam Berita Acara Rekonsiliasi antara Pemda, kantor pelayanan dan perbendaharaan negara (KPPN), dan KPP setempat atas penyetoran pajak pusat ke rekening kas umum negara.

“Para instansi pemerintah hendaknya telah memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya baik surat pemberitahuan (SPT) masa 21, pajak penghasilan (PPh) unifikasi, dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk yang masih banyak setoran deposit pajaknya agar segera melakukan pemindahbukuan melalui pelaporan pajaknya,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan III, Ismail Fahmy.

Dalam kesempatan ini, tim penyuluh pajak dari KPP Pratama Bintan, Doris Maradonna, menyampaikan kembali tentang pelaporan perpajakan di sistem DJP terutama pelaporan SPT masa PPh pasal 21, SPT unifikasi, SPT masa PPN di Coretax DJP pada tahun 2025, dan SPT Tahunan 2024 DJP Online. Selain itu, diadakan juga diskusi atas kesulitan dan permasalahan yang dialami para bendahara.

“Kami dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga setelah mengikuti acara ini  telah mendapatkan pemahaman yang lebih baik akan aplikasi Coretax DJP dan telah melaporkan perpajakan sampai dengan masa pajak terakhir Juni  2025,” ungkap Fadli.

Melalui kegiatan edukasi ini, para OPD di lingkungan Kabupaten Lingga diharapkan dapat lebih mengerti mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah.

Pewarta:Wardiman
Kontributor Foto:Nyoto
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.