Kepala Seksi Pelayanan bersama dengan Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang melaksanakan edukasi perpajakan secara one on one dengan cara mendatangi wajib pajak secara langsung di Kota Singkawang (Selasa, 5/10).

Wajib pajak tersebut yaitu Marzinah yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Yuda Yusdiman dan Salahudin Saesar selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang memberikan penjelasan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Marzinah, seperti menghitung dan menyetor pajak, serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih menjelaskan bahwa edukasi perpajakan one on one ini dilaksanakan terutama bagi wajib pajak yang mempunyai risiko kepatuhan tinggi pada Daftar Sasaran Penyuluhan (DSP) Compliance Risk Management (CRM) yang terdapat pada aplikasi SISULUH. "Kami berharap dengan dilaksanakannya edukasi perpajakan one on one ini, terdapat perubahan perilaku wajib pajak dari tidak patuh menjadi patuh," harap Ika.