
Para Bendaharawan SKPD se-Kabupaten Bantaeng menghadiri sosialisasi peraturan perpajakan terbaru, bertempat di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng (Rabu, 20/9).
Acara ini diselenggarakan bersamaan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Pemberitahuan Unifikasi atau SPT Unifikasi dan e-Bupot serta Sosialisasi Anti Korupsi yang diinisiasi oleh Account Representative Seksi Pengawasan II. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala KPP Pratama, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretaris Daerah, dan Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng.
Awaluddin Ramli selaku Kepala BPKAD Bantaeng dalam sambutannya menyampaikan, “Dengan adanya sosialisasi pengetahuan perpajakan yang baru, seharusnya juga berdampak pada perubahan sikap dan perilaku untuk menerapkan ilmu yang baru tersebut dalam pekerjaan sehari-hari. Peran penting teman-teman untuk selalu update terkait peraturan dan sumber dana yang terkena pajak. Sebagai contoh, salah satu anggaran APBD yang jumlahnya sangat besar dan tidak kena pajak, yaitu terkait perjalanan dinas yang di tahun 2023 hingga 47 miliar. Kalau ada semakin banyak pajak yang disetor berarti semakin banyak pula dana bagi hasil yang diperoleh sehingga meningkatkan realisasi ke pusat. Kita juga perlu mengetahui batas waktu keterlambatan penyetoran pajak karena masih banyak yang terlambat dan adanya pengenaan pajak ganda yang perlu diperhatikan.”
Narasumber sosialisasi peraturan perpajakan terbaru merupakan dua orang fungsional asisten penyuluh dari KPP Pratama Bantaeng, yaitu Dian Darmawan dan Sarah Fracilia. Dalam paparannya, dijelaskan bahwa terdapat perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berlaku sejak 14 Juli 2022. Untuk NPWP lama dengan kategori WP Badan, Instansi Pemerintah, dan Orang Pribadi bukan penduduk bisa menambahkan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi format 16 digit. Dian dan Sarha juga menjelaskan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dalam sosialisasi kali ini.
Sesi tanya jawab dibuka setelah pemaparan materi. Para peserta mengikut acara dengan antusias yang ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan ketika sesi tanya jawab berlangsung. Para peserta mempertanyakan kasus-kasus terkait pemotongan dan penyetoran pajak yang dilakukan oleh instansi pemerintah. Sosialisasi ini diharapkan daapt memperjelas pemahaman yang tujuan akhirnya sampai pada perubahan sikap untuk meningkatnya kepatuhan perpajakannya.
Pewarta: Hanif Dwi Kuncahyo |
Kontributor Foto: Nurul Latifah |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat