Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur melakukan kegiatan Sosialiasi Perubahan Proses Bisnis untuk Wajib Pajak dalam rangka Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi Wajib Pajak dalam Pemenuhan Hak dan Kewajiban Perpajakan pada Tahun Berjalan, berlokasi di Aula KPP Tangerang Timur (Kamis, 22/2).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 50 orang bendahara satker di Kota Tangerang ikut berpartisipasi. Sementara itu, KPP Tangerang Timur diwakili oleh Penyuluh Pajak Edi Trisno Yuwono dan Adiasta Puji Pratama selaku narasumber. Edi Trisno Yuwono menyampaikan materi inti terkait Coretax (Sistem Administrasi Perpajakan yang Terintegrasi) untuk menciptakan kemudahan pemberian layanan. Di dalamnya, disampaikan pula secara detail dan terstruktur terkait manfaat, jenis perubahan hingga variasi proses bisnis. Perubahan ini mulai berlaku pada pertengahan tahun 2024.

Adiasta Puji Pratama juga ikut menyampaikan latar belakang, tujuan dan sasaran Sosialiasi Perubahan Proses Bisnis PP 58 Tahun 2023, yaitu ketentuan-ketentuan yang tercantum pada proses bisnis sebelumnya memiliki kompleksitas yang tinggi dan skema penghitungan yang bervariasi sehingga menyulitkan Wajib Pajak.

Beberapa peserta memberi pertanyaan yang sejenis seperti, "Bagaimana skema perubahannya? Apa saja pokok-pokok perubahan ketentuan yang paling signifikan?" yang dijawab seluruhnya secara jelas dan lengkap oleh kedua narasumber menggunakan tabel simulasi penghitungan, tabel pokok-pokok perubahan pengaturan, tabel daftar subjek pemotong, penerima penghasilan dan dasar pengenaan pajak dan tarif serta tabel simulasi perbandingan penghitungan beban pajak PP 58 Tahun 2023 dengan ketentuan sebelumnya.

 

 

Pewarta: Sarah Ayu Lestari
Kontributor Foto:Alessandro Wicaksana
Editor:Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.