Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta saksi melakukan penyitaan dua aset wajib pajak berupa rekening, yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran, di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Senin, 31/1).
Terhadap wajib pajak tersebut telah dilakukan tindakan penagihan secara persuasif, namun masih belum menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga dilakukan tindakan penagihan aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Melalui kegiatan penyitaan tersebut, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun berharap dapat memberikan kesadaran bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- 30 kali dilihat