Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Parepare serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap menyelenggarakan kegiatan penandatanganan berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak (Senin, 25/10). Seremonial penandatangan berita acara tersebut dilangsungkan secara tatap muka di Hotel Bukit Kenari, Kota Parepare.
Berita acara tersebut sendiri memuat data mengenai penyetoran pajak yang dipungut dan disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atas belanja yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Sidrap. Berita acara tersebut ditanda tangani karena ketiga pihak telah menemukan hasil yang sama atau matching atas data yang diperlukan.
Pelaksanaan acara seremoni ini pun merupakan tindak lanjut dari kegiatan rekonsiliasi yang sudah diadakan bersama dengan seluruh bendahara satuan kerja di lingkungan pemerintah daaerah Kabupaten Sidrap sesuai dengan PMK 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Kegiatan ini sendiri juga dilangsungkan sebagai wujud sinergi antar instansi untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara sesuai amanat Undang-Undang serta untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran dana bagi hasil di Kabupaten Sidrap.
- 14 kali dilihat