Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur memberikan pembekalan pengetahuan perpajakan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Hotel Forbis Waringinkurung, Kabupaten Serang (Selasa, 14/6). Kegiatan memberikan pemahaman kewajiban perpajakan kepada UMKM.
Dalam acara yang dihadiri 28 UMKM di wilayah Kabupaten Serang ini, 2 Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur bertindak sebagai narasumber. Penyuluh pajak menyampaikan pesan agar UMKM tetap memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, mulai dari mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung pajak, menyetor/membayar pajak, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Pada sesi akhir acara dilaksanakan sesi diskusi dan tanya jawab.
- 7 kali dilihat