Rohana, seorang Bendahara Sekolah Negeri di Pangkajene, mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene untuk membuat kode billing Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh Pasal 23 untuk sekolahnya di Kabupaten Pangkep (Senin, 5/5).

Kewajiban pembuatan kode billing ini dikarenakan adanya temuan dari Inspektorat Jenderal yang menunjukkan ada kewajiban perpajakan di tahun pajak 2024 yang belum dilaksanakan pembayarannya. Rohana mengakui memang ada beberapa kewajiban PPh yang belum dilaksanakan oleh sekolahnya.

“Kami ingin membuat kode billing ini di KP2KP Pangkajene agar segera bisa kami bayarkan di bank terdekat sehingga kewajiban perpajakan kami dapat terselesaikan,” ujar Rohana

Nurul Hikmah Djufri, Petugas KP2KP Pangkajene, mengatakan bahwa pembuatan kode billing tahun 2024 saat ini hanya dapat dibuat di Kantor Pajak terdekat, sedangkan untuk tahun pajak 2025 sudah harus menggunakan sistem Coretax DJP. Disampaikan juga bahwa kode billing tahun 2025 dan tahun selanjutnya akan berpusat di sistem Coretax DJP serta terdapat beberapa perbedaan dari pembuatan kode billing pada tahun-tahun sebelumnya.

“Terima kasih informasinya yang telah diberikan untuk kode billing yang sudah dibuatkan akan segera kami lakukan pembayaran di bank terdekat dan untuk selanjutnya sistem Coretax DJP akan segera kami pelajari,” ujar Rohana.

Nurul Hikmah Djufri mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan keinginan dari wajib pajak untuk bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Chairunnisah
Kontributor Foto: Chairunnisah
Editor: Sumin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.