
Menindaklanjuti data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan beberapa Account Representative untuk melakukan kunjungan dan melakukan konfirmasi omzet ke salah satu wajib pajak yang mempunyai usaha restoran dan berlokasi di Jalan Batu belik, Kuta Utara, Badung (Rabu, 6/7).
Melalui kegiatan tersebut, Account Representative Seksi Pengawasan IV Dody Mahendra Putra menjelaskan adanya data pemicu yang muncul dalam sistem perpajakan di DJP maka perlu dilakukan konfirmasi mengenai alur bisnis dan omzet yang dihasilkan dari restoran yang dikunjungi tersebut. Dody juga menambahkan bahwa konfirmasi yang dilakukan juga terkait dengan kesesuaian antara omzet dengan data pajak restoran yang diperoleh dari instansi lain.
Pengelola restoran menjelaskan mengenai keberadaan usaha yang dijalankan. Pengelola restoran juga menjelaskan mengenai rekanan yang menyuplai kebutuhan restoran serta kesesuaian omzet yang diperoleh setiap bulan.
Melalui kunjungan ini, Dody menitikberatkan pengawasan pada pergerakan persediaan yang nantinya memengaruhi omzet dan menjadi dasar dalam menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak yang bergerak di bidang usaha kuliner. "Wajib pajak diharapkan melakukan pencatatan secara tertib terkait aliran persediaan agar sesuai dengan omzet yang dilaporkan baik setiap bulannya atau pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan," imbuh Dody.
- 30 kali dilihat