Pajak Prorakyat

Oleh: Fatikha Faradina, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Memasuki paruh pertama tahun 2025, perekonomian Indonesia menghadapi tantangan signifikan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2025 tercatat sebesar 4,87 persen (year-on-year), sedikit menurun dibandingkan 5,11 persen pada periode yang sama tahun sebelumnya. Konsumsi rumah tangga, yang merupakan komponen utama dalam perekonomian, hanya tumbuh 4,89 persen, sedikit menurun dari 4,91 persen pada kuartal I 2024. Di sisi lain, tingkat pengangguran meningkat. Angka pengangguran di Indonesia bertambah 83,45 ribu orang menjadi 7,28 juta orang per Februari 2025. Jumlah tersebut tercatat naik 1,11 persen dari posisi jumlah pengangguran pada Februari 2024 yang tercatat 7,20 juta orang.
Lebih lanjut menurut data Bank Indonesia, mayoritas pekerja di Indonesia yang tingkat upahnya tetap, proporsinya mencapai 61,92%. Sedangkan sebanyak 1,58% pekerja mengatakan mengalami penurunan upah. Angka ini lebih banyak dibandingkan dengan semester sebelumnya yang tercatat 1,08%. Secara makro, Bank Indonesia menyatakan bahwa pertumbuhan upah para pekerja di Indonesia terindikasi melambat pada semester I 2025 dengan kenaikan saldo bersihnya 34,91%. Nilai ini menjadi angka yang terendah jika dibandingkan dengan semester pertama pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada perkembangan positif dalam penurunan angka kemiskinan. Bank Dunia mengungkap persentase penduduk miskin di Indonesia sebagai yang tertinggi nomor empat di dunia dari kelompok negara berpendapatan menengah ke atas pada 2024, yaitu mencapai 60,3 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar 61,8 persen. Data Bank Dunia menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan nasional Indonesia turun menjadi 9 persen pada Maret 2024, berkurang 0,4 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini lebih signifikan di daerah pedesaan, yang mengalami penurunan sebesar 0,4 poin persentase menjadi 11,8 persen. Kondisi ini didorong oleh hasil pertanian yang membaik. Sementara itu, di daerah perkotaan, tingkat kemiskinan turun sedikit menjadi 7,1 persen.
World Bank menggunakan standar kemiskinan untuk kategori negara dengan pendapatan menengah ke atas dengan pengeluaran sebanyak US$6,85 per harinya atau sekitar Rp115,4 per hari dengan asumsi kurs pada saat ini.
Berdasarkan data yang disajikan, kondisi ekonomi Indonesia pada paruh pertama tahun 2025 menunjukkan gambaran yang kompleks. Peran pajak dalam mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi Indonesia sangat krusial, terutama dalam mengatasi ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan pengangguran. Pajak yang efektif dan efisien dapat menjadi instrumen utama bagi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menciptakan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Sejak tahun 2024, pemerintah Indonesia telah mengambil sejumlah langkah konkret dalam penggunaan instrumen fiskal, khususnya pajak, untuk mengatasi berbagai masalah ekonomi yang dihadapi negara, seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan ekonomi. Berikut adalah beberapa bukti konkret peran pajak dalam mencapai tujuan tersebut.
1. Penerapan Pajak Progresif untuk Mengurangi Ketimpangan
Pada tahun 2024, pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan pajak yang lebih progresif untuk mengurangi ketimpangan ekonomi. Salah satu kebijakan tersebut adalah reformasi sistem pajak penghasilan (PPh) yang memfokuskan pada pengenaan tarif pajak yang lebih tinggi bagi individu dengan pendapatan tinggi. Dengan tarif pajak progresif, diharapkan redistribusi kekayaan lebih merata, sehingga memperkecil jurang ketimpangan antara kelompok kaya dan miskin. Selain itu, pemerintah meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang mewah, yang juga berdampak pada redistribusi kekayaan melalui pengalihan pendapatan untuk pendanaan program sosial.
Namun, di satu sisi, Pemerintah tetap menjaga tarif PPN yang dirasakan masyarakat tetap sama 11% untuk barang dan jasa esensial. Pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk sektor perumahan. Hal ini bertujuan untuk merangsang pertumbuhan sektor properti dan meringankan beban masyarakat yang ingin membeli rumah, terutama bagi kalangan berpendapatan menengah ke bawah. Kebijakan ini juga berfokus untuk menurunkan harga rumah yang akan dibeli oleh masyarakat, sehingga lebih terjangkau bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial.
2. Penggunaan Pajak untuk Program Bantuan Sosial
Sejak tahun 2024, pemerintah Indonesia telah mengalokasikan pendapatan dari pajak untuk meningkatkan anggaran program bantuan sosial, termasuk bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan pangan non-tunai (BPNT). Ini adalah contoh konkret bagaimana pajak digunakan untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan di tengah tekanan ekonomi.
Bantuan langsung tunai yang diberikan kepada keluarga miskin adalah salah satu bentuk penggunaan dana pajak yang bertujuan mengurangi beban biaya hidup mereka, terutama dalam menghadapi inflasi dan krisis ekonomi. Menurut laporan Kementerian Sosial, anggaran untuk BLT pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 10%, sebagian besar pendanaannya berasal dari penerimaan pajak negara.
3. Insentif Pajak untuk Sektor yang Menciptakan Lapangan Kerja
Untuk mengatasi pengangguran, pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang membuka lapangan pekerjaan baru. Misalnya, pada tahun 2024, pemerintah memberikan tax holiday bagi sektor-sektor yang berpotensi besar dalam menyerap tenaga kerja, seperti sektor manufaktur, teknologi, dan industri hijau (energi terbarukan). Salah satu contohnya adalah PPh yang Dikenakan pada Sektor Industri Hijau, di mana perusahaan yang berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur energi bersih mendapatkan pembebasan pajak selama 5 hingga 10 tahun.
Selain itu, kebijakan Insentif pajak untuk pekerja digital juga diperkenalkan dengan tujuan mendukung perkembangan sektor ekonomi digital yang diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja terampil, yang sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan pekerjaan berbasis teknologi.
4. Penerapan Pajak Karbon, Pajak UMKM, dan Pengalihan Pendapatan untuk Penanggulangan Kemiskinan
Pajak karbon yang mulai diberlakukan pada tahun 2024 merupakan langkah konkret pemerintah untuk menghadapi perubahan iklim dan memberikan kontribusi terhadap penurunan ketimpangan ekonomi. Pendapatan yang diperoleh dari pajak karbon ini dialokasikan untuk mendanai program-program yang dapat langsung membantu masyarakat miskin, seperti subsidi energi bagi rumah tangga dengan daya konsumsi rendah. Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada pengurangan emisi karbon, tetapi juga memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang terdampak oleh fluktuasi harga energi. Sebagai tambahan, pemerintah juga konsisten memperkenalkan sistem perpajakan yang lebih sederhana bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk tarif PPh final yang lebih rendah, untuk mendukung pertumbuhan sektor ini, yang sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja.
5. Peningkatan Infrastruktur untuk Meningkatkan Kualitas Hidup dan Mendongkrak Pendapatan
Pendapatan yang diperoleh dari pajak juga dialokasikan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur yang vital, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan fasilitas kesehatan, yang secara langsung meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Infrastruktur yang baik meningkatkan akses terhadap pasar kerja dan pasar barang serta membuka peluang bagi masyarakat miskin untuk berpartisipasi dalam ekonomi formal.
Melalui fungsi regulerend ini, pajak menjadi alat kebijakan untuk mendorong perubahan dalam pola konsumsi, produksi, dan investasi yang sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan kesejahteraan, serta perlindungan lingkungan. Sebagai penutup, kita harus selalu mengingat bahwa pajak bukan hanya sekadar kewajiban, melainkan juga sebuah kontribusi untuk kemajuan bangsa.Pembayaran pajak adalah bentuk cinta kita terhadap negeri, karena setiap rupiah yang kita setorkan adalah investasi untuk masa depan bangsa.
*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.
Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat